Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: koordinasi kegiatan BP BUMN; koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN; a, b. c. pembinaan . . . c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; d e koordinasi dan perundang-undangan hukum; penJrusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi f. c koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda