Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan BP BUMN;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN;
a,
b. c. pembinaan . . .
c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d e koordinasi dan perundang-undangan hukum;
penJrusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi
f. c koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
