Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN. (21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Bagian . . .
Koreksi Anda