Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN.
(21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
Bagian . . .
Koreksi Anda
