Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepa1a:
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan;
f. Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara;
g. Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan;
dan
h. Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.
Koreksi Anda
