Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepa1a: c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan; f. Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara; g. Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan h. Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.
Koreksi Anda