Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi:
a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara;
koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara;
pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN;
b c d e
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BPBUMN;
substantif lingkungan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BABIII ...
Koreksi Anda
