Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
