Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 105 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No 146248g^ Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 169 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd
Djaman
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2022 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PENGARAH DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI NASTONAL HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd NO JABATAN BESARAN HAK KEUANGAN I Sekretaris Dewan Pengarah Paling tinggi l0,5ll2 (sepuluh koma lima per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional 2 Anggota Dewan Pengarah Paling tinggi LO I L2 (sepuluh per dua belas) kali dari besaran tunjangan kineda yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional
3. Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-oJficio) Paling tinggi 7 112 (tujuh per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Djaman
Koreksi Anda
