Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda