Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian pelaksanaan STRANAS- PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada PRESIDEN. (4) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda