Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait.
(2) Gubernur MENETAPKAN STRADA-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan
STRANAS-PPDT.
(3) Bupati MENETAPKAN STRADA-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
Koreksi Anda
