Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait. (2) Gubernur MENETAPKAN STRADA-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan STRANAS-PPDT. (3) Bupati MENETAPKAN STRADA-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
Koreksi Anda