Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
