Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ditetapkan STRANAS-PPDT. (2) STRANAS-PPDT memuat: a. isu, kebijakan, dan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; b. strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal; dan d. strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (3) Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda