Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada tanggal 4 Mei 2018.
(2) Salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris.