Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU.
Koreksi Anda
