Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada KPU.
Koreksi Anda
