Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
