Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/ Kota; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda