Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
.
.
f. pembangunan dermaga/titik la,buh/singgah kapal wisata(yacht);dan
g. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan .
. (3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht) asing;
b, kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata (yacht) asing:
c. pembangunan dermaga wisata;
d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
e. kemudahan untuk fasili~s perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht);
PRESIOEN
·I·' i I I I
(1)· Dalam rangka menjamin efektlvitas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dapat dilakukan koordinasi dengan .
instansi terkait.
(2) Kocrdlnasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur-unsur : '
a. Kementerian Luar Negeri;
b. Kementerian Pertahanan;
c, Kementerian Hukum dan HAM;
d. Kementerian Keuangan;
e. Kementeri~ Perhubungan;
f. Kementerian .Kesehatan;
g. Kementerian Pertanian;
. h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i. Kementerian . . .
-~
Agar ...
'f . ) Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Koreksi Anda
