Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kerja Pengembangan Perumahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
