Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 116 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 2lol1'
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 131 Tahun 2Ol8 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 236);
c. Peraturan PRESIDEN Nomor L37 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL8 Nomor 255);
d. Peraturan PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 2571; dan
e. Peraturan .
e. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2Ol9 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL9 Nomor 113), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
