Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Koreksi Anda