Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Koreksi Anda
