Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 104 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
