Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 104 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
