Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 104 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
