Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 104 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG Tabung 3 Kg dengan mempertimbangkan :
a. kebutuhan penggunaan LPG untuk rumah tangga dan usaha mikro; serta
b. usulan dari Badan Usaha.
Koreksi Anda
