Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 104 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
(2) Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
