Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 104 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2006 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2007
Teks Saat Ini
Rincian besamya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
