Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 104 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2006 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2007 ditetapkan tidak lebih kecil dari alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2005. (2) Daerah Provinsi yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007 lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2005 ditambah dengan dana penyesuaian murni, memperoleh tambahan dana penyesuaian. (3) Daerah yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007 lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2006, memperoleh tambahan dana penyesuaian.
Koreksi Anda