Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
