Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
