Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi klaim atas Jaminan, Menteri selaku penjamin memenuhi kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan surat Jaminan.
(2) Berdasarkan pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha selaku Terjamin wajib memenuhi Regres.
(3) Ketentuan mengenai Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
