Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat
(2) dapat diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, atau badan usaha selaku Terjamin; dan
b. kemampuan keuangan Pemerintah Daerah selaku Terjamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Koreksi Anda
