Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Penjaminan memperoleh imbal jasa penjaminan atas Jaminan yang diberikan melalui penugasan.
(2) Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
