Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pelaksanaan Program PEN, Menteri dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan dalam pelaksanaan Jaminan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penugasan khusus kepada BUMN. (3) Penjaminan yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee). (4) Badan Usaha Penjaminan dapat melakukan kerja sama penjaminan dengan pihak lain dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Jaminan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda