Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan dalam membiayai: a. kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional; dan/atau b. Program PEN. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau b. Jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaminan atas risiko yang diatur dalam Program PEN.
Koreksi Anda