Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 103 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG No. Jabatan Fungsional Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1. Penguji Mutu Barang Ahli Madya Rp1.260.000,00 2. Penguji Mutu Barang Ahli Muda Rp 960.000,00 3. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama Rp 540.000,00 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1. Penguji Mutu Barang Penyelia Rp 960.000,00 2. Penguji Mutu Barang Mahir/Pelaksana Lanjutan Rp 540.000,00 3. Penguji Mutu Barang Terampil/Pelaksana Rp 360.000,00 4. Penguji Mutu Barang Pemula/Pelaksana Pemula Rp 300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Koreksi Anda