Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 103 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Mutu Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
