Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Direktur, Sekretaris, dan pejabat lainnya di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
(2) Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli.
Koreksi Anda
