Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Direktur, Sekretaris, dan pejabat lainnya di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. (2) Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli.
Koreksi Anda