Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Menteri Perhubungan.
(2) Direktur dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala.
Koreksi Anda
