Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik. (2) Wilayah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan c. Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. (3) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN tersendiri. (4) Pembiayaan untuk implementasi Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Badan ... (5) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam mengimplementasikan kebijakannya berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan, Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda