Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
