Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertanian;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
