Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Negara-Negara lain yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau salah satu Badan Khususnya atau Badan Energi Atom lntemasional atau merupakan para Pihak pada Statuta Mahkamah lntemasional dapat diberi wewenang untuk mengaksesi diri pada Konvensi ini. 2. Setiap permohonan untuk tujuan ini wajib diberitatahukan kepada Oirektur Jenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang wajib mengirimkannya kepada Para Negara Pihak paling sedikit tiga bulan sebelum rapat komite ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini. 3. Para Negara Pihak wajib bertemu sebagai suatu komite ad hoc yang terdiri atas satu wakil dari masing-masing Negara Pihak, dengan mandat yang tegas dari pemerintahnya untuk mempertimbangkan permohonan serupa itu. Dalam kasus-kasus demikian, keputusan komite mensyaratkan mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak. 4. Prosedur ini berlaku hanya jika Konvensi ini telah diratifikasi, disetujui atau diterima oleh paling sedikit enam Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda