Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Negara Pihak_wajib terlibat dalam pertukaran informasi dan dokumentasi berkenaan dengan studi, sertifikat; ijazah dan gelar dalam pendidikan tinggi dan kualifikasi akademiks lainnya. 2. Para Negara Pihak wajib berusaha untuk memajukan pengembangan metode dan mekanisme untuk mengumpulkan, memproses, mengklasifikasi dan mendiseminasikan segala informasi yang diperlukan yang berkenaan dengan pengakuan studi, sertifikat, ijazah dan gelar pendidikan tinggi, dengan memperhatikan metode dan mekanisme yang ada serta informasi yang dikumpulkan oleh badan-badan nasional, regional, sub-regional dan internasional, khususnya Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan dari Perserikatan Bangsa -Bangsa. VI. KERJASAMA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Koreksi Anda