Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Teks Saat Ini
1. Para Negara Pihak mengakui bahwa pencapaian tujuan dan pelaksanaan usaha yang dirumuskan dalam Konvensi ini di tingkat nasional akan memerlukan kerjasama dan koordinasi yang erat bagi upaya dari otoritas nasional yang beraneka-ragam, baik yang pemerintah mati pun non-pemerintah, khususnya universitas, badan pengesahandan lembaga pendidikan lainnya. Oleh karena itu mereka setuju untuk mempercayakan studi tentang masalah yang terlibat dalam penerapan Konvensi ini kepada badan nasional yang tepat dengan siapa segala sektor terkait akan berurusan dan akan mengajukan jalan keluar yang tepat. Para Negara Pihak selanjutnya akan mengambil tindakan-tindakan yang memungkinkan yang diperlukan untuk mempercepat berfungsinya badan nasional ini secara efektif.
2. Para Negara Pihak wajib saling bekerjasama untuk mengumpulkan segala informasi yang berguna bagi mereka dalam kegiatan mereka yang bertalian dengan studi, ijazah dan gelar pendidikan tinggi dan kualifikasi akademis lainnya.
3. Setiap badan nasional wajib mempunyai cara yang diperlukan untuk memungkinkannya mengumpulkan, memproses dan memberkas segala informasi yang berguna baginya dalam kegiatannya yang berkaitan dengan studi, ijazah dan gelar pendidikan tinggi, atau untuk. memperoleh informasi yang diperlukan dalam waktu singkat dari suatu pusat dokumentasi nasional yang terpisah.
Koreksi Anda
