Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Teks Saat Ini
Para Negara Pihak setuju untuk melakukan sega!a langkah yang memungkinan untuk memastikan bahwa sertifikat, ijazah dan gelar yang diterbitkan oleh pihak berwenang yang kompeten dari para Negara Pihak lainnya diakui secara efektif dengan tujuan menjalankan profesi dalam lingkup arti sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1, ayat 1 (b).
Koreksi Anda
