Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Negara Pihak bermaksud untuk menyumbang melalui tindakan bersama bagi pemajuan kerjasama aktif dari semua bangsa-bangsa kawasan Asia dan Pasifik dalam rangka perdamaian dan pemahaman intemasional dan bagi pengembangan kerjasama yang lebih efektif dengan Negara-negara Anggota UNESCO lainnya bagi pemanfaatan yang lebih menyeluruh dari potensi-potensi pendidikan, teknologi dan; keilmuan. 2. Para Negara Pihak dengan khidmat menyatakan niat yang kokoh untuk bekerjasama dengan erat dalam kerangka struktur legislatif dan konstitusional mereka dengan maksud: (a) memungkinkan sumber-daya pendidikan dan penelitian yang mereka miliki untuk digunakan seefektif mungkin bagi kepentingan para Negara Pihak, dan untuk maksud ini: (i) membuat lembaga-lembaga pendidikan tinggi mereka seterbuka mungkin bagi para mahasiswa atau peneliti dari Negara Pihak mana pun; . (ii) mengakui studi, sertifikat, ijazah dan gelar dari orang-orang tersebut; (iii)menguraikan dan memakai terminologi dan kreteria evaluasi yang seserupa mungkin dalam rangka memfasilitasi penggunaan suatu sistem yang mampu memastikan kesetaraan kredit, mata kuliah, sertifikat, ijazah dan gelar, serta syarat-syarat untuk memasuki pendidikan tinggi; (iv) memakai pendekatan dinamis dalam hal penerimaan pada tingkat pendidikan lanjutan, dengan memperhatikan pengetahuan yang telah diperoleh sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat, ijazah dan gelar, danjuga kualifikasi relevan lainnya dari orang tertentu, sejauh semua itu dapat dianggap bisa diterima oleh pihak berwenang yang kompeten; (v) memakai kriteria yang fleksibel untuk evaluasi partial studies berdasarkan tingkat pendidikan yang telah diperoleh dan muatan mata kuliah yang telah diambil, dengan memperhatikan sifat interdisipliner pengetahuan pada tingkat pendidikan tinggi; (vi) membangun dan meningkatkan sistem pertukaran informasi mengenai pengakuan studi, sertifikat, ijazah dan gelar; (b) secara berkesinambungan mengembangkan kurikulum para Negara Pihak dan metode untuk perencanaan dan pemajuan pendidikan tinggi, termasuk penyerasian persyaratan memasuki pendidikan tinggi berdasarkan tidak hanya pada kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial dan kebudayaan, kebijakan masing-masing negara dan juga tujuan yang ditetapkan dalam rekomendasi yang dibuat oleh badan-badan yang kompeten dari Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa berkenaan dengan peningkatan mutu pendidikan secara terus menerus, pemajuan pendidikan sepanjang hayat dan demokratisasi pendidikan, melainkan juga tujuan dari pengembangan kepribadian manusia seutuhnya dan bagi pemahaman, toleransi dan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan pada umumnya segala tujuan yang berkenaan dengan hak asasi manusia yang dilimpahkan bagi pendidikan oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional Tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi UNESCO Menentang Oiskriminasi Pendidikan; (c) memajukan kerjasama regional dan internasional dalam hal kesetaraan dan pengakuan atau kesamaan studi dan kualifikasi akademik. 3. Para Negara Pihak setuju untuk mengambil segala tindakan yang memungkinkan pada tingkat nasional, bilateral dan multilateral, khususnya dengan cara-cara bilateral, sub-regional, regional at au perjanjian-perjanjian lainnya, pengaturan an tara universitas-universitas atau lembaga-lembaga pendidikan tinggi lainnya dan pengaturan dengan organisasi nasional atau intemasional dan badan-badan lainnya yang kompeten, dengan maksud untuk secara progresif mencapai tujuan yang dirumuskan dalam pasal ini. III. LANGKAH-LANGKAH UNTUK PENERAPAN SEGERA
Koreksi Anda