Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 103 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK MONORAIL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda