Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 103 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK MONORAIL JAKARTA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
