Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 102 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
