Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda